Kompetensi Perekam Medis Dalam PERMENKES Nomor 377 tahun 2007

Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perkam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. KLASIFIKASI DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS :
    Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
  2. ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI
    Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
  3. MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
    Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan dibidang kesehatan.
  4. MENJAGA MUTU REKAM MEDIS
    Perekam medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
  5. STATISTIK KESEHATAN
    Perekam medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perncanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
  6. MANAJEMEN UNIT KERJA REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
    Perekam medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi kesehatan.
  7. KEMITRAAN PROFESI
    Perekam medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan.

2007

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.