Sejarah Rekam Medis ( Bagian 3) – Perkembangan Rekam Medis Di Indonesia

Sejarah Rekam Medis (3)
Perkembangan Rekam Medis Di Indonesia


Semenjak masa pra kemerdekaan, rumah sakit di Indonesia sudah melakukan kegiatan pencatatan, hanya saja masih belum dilaksanakan dengan penataan yang baik, atau mengikuti sistem yang benar. Penataan masih tergantung pada selera pimpinan masing – masing rumah sakit. [break] Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1966, kepada semua petugas kesehatan diwajibkan untuk menyimpan rahasia kedokteran, termasuk berkas rekam medis.

Kemudian tahun 1972 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 034/Birhup/1972, ada kejelasan bagi rumah sakit menyangkut kewajiban untuk menyelenggarakan medical record. Bab I pasal 3 menyatakan bahwa guna menunjang terselenggaranya rencana induk ( master plan ) yang baik, maka setiap rumah sakit :

– Mempunyai dan merawat statistik yang up to date.
– Membuat medical record yang berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan.

Maksud dan tujuan dari peraturan tersebut adalah agar di institusi pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit, penyelenggaraan rekam medis dapat berjalan dengan baik. Pada tahun 1972–1989 penyelenggaraan rekam medis belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No 749a/Menkes/Per/XII/1989 tahun 1989 tentang Rekam Medis, yang merupakan landasan hukum bagi semua tenaga medis dan paramedik di rumah sakit yang terlibat penyelenggaraan rekam medis harus melaksanakannya.

Dalam pasal 22 sebagai salah satu pasal Permenkes tersebut di atas, disebutkan bahwa hal- hal teknis yang belum diatur dan petunjuk pelaksanaan peraturan ini, akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan bidang tugas masing – masing. Sejalan dengan pasal 22 ini, maka Direktorat Jenderal Pelayanan Medis telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medis; di Rumah Sakit dengan Surat Keputusannya No YM000322 1296 Tahun 1996 tanggal 27 Nopember 1966, tentang Revisi Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit.

Dengan adanya perkembangan akan kebutuhan dengan mengantisipasi perkembangan pelayanan maupun IPTEK, dilakukan penyempurnaan petunjuk tentang pengelolaan rekam medis rumah sakit. Pada tahun 2008 ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan RI No 749a/Menkes/Per/XII/1989 tahun 1989.

Sumber : Buku Penyelenggaran Rekam Medis Di Rumah Sakit, DEPKES 1997

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.