Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK / Menkes / 32 / I / 2014

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK / Menkes / 32 / I / 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Surat edaran ini ditujukan untuk memeperjelas penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional agar berjalan dengan efektif dan efisien dalam pemberian Playanan Kesehatan pada fasilitas kesehtan tingkat pertama dan fasilias kesehatan tingkat lanjutan.

Surat Edaran Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2014 ini menyampaikan tentang :

  • Surat rujukan
    Kedaruratan medik tidak membutuhkan surat rujukan. Kriteria kegawat daruratan dapat dilihat pada lampiran download dibawah. Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang tidak dibutuhkan lagi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan tetapi menggunakan surat keterangan masih dalam perawatan. Jika tidak dianjurkan lagi untuk kontrol berobat ulang maka akan diberikan surat rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Obat penyakit kronis
    Obat penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, Skizofren, sirosis hepatis, stroke dan sindorma lupus eritromatosus (LTE), resep obat dapat diambil di depo farmasi atau apotek yang bekerja sama dengan bPJS Kesehatan.
  • Penyakit yang menggunakan obat program pemerintah.
    Penyakit yang menggunakan obat program pemerintah seperti HIV, AIDS, TB paru, Malaria Kusta diatur tersendiri.
  • Pemberian obat kemoterapi, thalasemia dan hemofilia
    Disamping dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat III dapat juga dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat II dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. dalam kondisi tertentu pemberian obat kemoterapi dan thalasemia dapat dilaksanakan di pelayanan rawat jalan. Ketentuan klaim kasus thalasemia dan hemofilia diatur tersendiri.
  • Penjaminan terhadap bayi baru lahir
    Bayi baru lahir dari peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi anak ke 1 sampai anak ke 3 dari pekerja penerima upah secara otomatis dijamin BPJS Kesehatan. Bayi harus dilaporkan ke pihak BPJS Kesehatan untuk rekonsiliasi data. Selanjutnya dapat dilihat terinci pada lampiran download bawah ini :

 


//

 

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.