Pranata Komputer
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
Sistem Informasi berbasis computer adalah kesatuan yang terdiri dari komputer, database, sumber daya manusia, system jaringan dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi.