Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 Sistem Informasi Kesehatan

PP Nomor 46 Tahun 2014 SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.

Pengaturan Sistem Informasi Kesehatan ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk organisasi profesi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan; dan
  3. Mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional yang berdaya guna dan berhasil guna terutama melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan.

Download PP Nomor 46 Tahun 2014 Sistem Informasi Kesehatan

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.