Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perkam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :
Rekam Medis
The Privacy and Security of Occupational Health Records
The Occupational Safety and Health Administration (OSHA) defines an “occupational medical record” as an occupation-related, chronological, cumulative record, regardless of the form or process by which it is maintained (i.e., paper document, microfiche, microfilm, or automatic data processing media). The occupational medical record includes information about health status documented on an employee, including personal and occupational health histories as well as the opinions and written evaluations generated in the course of diagnosis, employment-related treatment, and examination by healthcare professionals and technicians. The definition includes employee exposure records, occupational illness, and accident or injury records.
Pendaftaran Program Studi Rekam Medis UGM 2015
Pendaftaran sekolah vokasi program studi rekam medis melalui jalur Ujian Tulis UGM (UTUL). Daya tampung D3 Rekam Medis angkatan tahun 2015 sebanyak 120 orang. Ujian Tulis UGM merupakan seleksi masuk UGM dengan menggunakan pola ujian tertulis yang diselenggarakan oleh UGM. Pola ini bertujuan memberikan kesempatan kepada lulusan SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2015, 2014, dan 2013 untuk mengikuti seleksi dengan memilih 3 (tiga) program studi pada Program Sarjana dan/atau Program Diploma (khusus UTUL Gelombang 1 Sekolah Vokasi).
Kegunaan Rekam Medis
Kegunaan Utama Rekam Medis
Bagi pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan
- Mencatat jenis pelayanan yang telah diterima
- Sebagai alat bukti pelayanan
- Memungkinkan tenaga kesehatan menilai dan menangani kondisi risiko
- Mengetahui biaya pelayanan
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK / Menkes / 32 / I / 2014
KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 Standarisasi Pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit
KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009
KEPMENKES ini mmengatur tentang standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit. Pasien IGD rumah sakit tentunya butuh pertolongan yang cepat dan tepat untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuda dengan kompetensi dan kemampuannya sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat.
Undang – Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Undang – Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan terbaru Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertenu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Undang – Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan bertujuan … Read more