Pranata Komputer
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
Sistem Informasi berbasis computer adalah kesatuan yang terdiri dari komputer, database, sumber daya manusia, system jaringan dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi.
Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat / jabatan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Komputer.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik.
Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah. Pranata Komputer terdiri dari Pranata Komputer tingkat terampil dan Pranata Komputer tingkat ahli.
Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.
Detail selengkapnya mengenai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer dapat dilihat di KEPMENPAN Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya.
Semoga bermanfangat.