Undang – Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan terbaru
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertenu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Undang – Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan bertujuan untuk :
- memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan;
- mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
- memepertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Download Undang – Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Semoga bermangfangat