Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perkam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :
Bukan tak berarti
Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perkam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :